Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2022, Pasal 5 ayat 4 menjelaskan mengenai penggunaan Dana Desa tahun 2022 untuk digunakan PALING SEDIKIT 40% untuk Bantuan Langsung Tunai, 20% untuk Ketahanan Pangan/hewani, 8% untuk pencegahan Covid-19.
Berkaitan dengan kegiatan Ketahanan Pangan/Hewani, melalui Proposal yang diajukan oleh kelompok Masyarakat dan Musyawarah Desa, untuk tahun 2022 ada 7 kelompok yang terlibat langsung mengenai kegiatan Ketahanan Pangan/Hewani.
berikut ini kegiatan Ketahanan Pangan/Hewani yang menggunakan Dana Desa :

(Visited 128 times, 1 visits today)
