WEBSITE RESMI DESA PENYAMPAK KECAMATAN TEMPILANG
Info Desa

KEGIATAN USAHA KETAHANAN PANGAN dan HEWANI tahun 2022

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2022, Pasal 5 ayat 4 menjelaskan mengenai penggunaan Dana Desa tahun 2022 untuk digunakan PALING SEDIKIT 40% untuk Bantuan Langsung Tunai, 20% untuk Ketahanan Pangan/hewani, 8% untuk pencegahan Covid-19.

Berkaitan dengan kegiatan Ketahanan Pangan/Hewani, melalui Proposal yang diajukan oleh kelompok Masyarakat dan Musyawarah Desa, untuk tahun 2022 ada 7 kelompok yang terlibat langsung mengenai kegiatan Ketahanan Pangan/Hewani.

berikut ini kegiatan Ketahanan Pangan/Hewani yang menggunakan Dana Desa :

(Visited 128 times, 1 visits today)

Related posts

Opening Tournamen Sepak bola Ruah Cup 15

admin

Gallery dokumentasi Kegiatan di Desa Penyampak

admin

MUSYAWARAH KHUSUS REMBUK STUNTING TAHUN 2022 dan MUSYAWARAH DESA RKP 2023

admin

Leave a Comment